Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955.
Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
Kehadiran Agama Khonghucu di Indonesia telah berlangsung berabad-abad lamanya, Kelenteng Ban Hing Kiong di Manado didirikan pada tahun 1819 . Di Surabaya didirikan tempat ibadah Agama Khonghucu yang disebut mula-mula : Boen Tjhiang Soe, kemudian dipugar kembali dan disebut sebagai Boen Bio pada tahun 1906. Sampai dengan sekarang Boen Bio yang terletak di Jalan Kapasan 131, Surabaya masih terpelihara dengan baik dibawah asuhan Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) “Boen Bio” Surabaya.
Di Sala didirikan Khong Kauw Hwee sebagai Lembaga Agama Khonghucu pada tahun 1918. Pada tahun 1923 telah diadakan Kongres pertama Khong Kauw Tjong Hwee (Lembaga Pusat Agama Khonghucu) di Yogyakarta dengan kesepakatan memilih kota Bandung sebagai Pusat. Pada tanggal 25 September 1924 di Bandung diadakan Kongres ke dua yang antara lain membahas tentang Tata Agama Khonghucu supaya seragam di seluruh kepulauan Nusantara.
Sejak berdirinya secara periodik diadakan Kongres/MUNAS. Pada awal pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23-27 Agustus 1967 telah diadakan Kongres ke-VI di mana Soeharto yang pada waktu itu sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan sambutan tertulis yang antara lain mengatakan bahwa, "Agama Konghutju mendapat tempat yang layak dalam negara kita jang berlandaskan Pantjasila ini”.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95 tanggal 18 November 1978 antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha mulailah keberadaan umat Khonghucu dipinggirkan. Keputusan politik ini yang sesungguhnya batal demi hukum, karena sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, disamping itu bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 2 yang memberikan kebebasan beragama dan beribadat, justru dijadikan pegangan oleh aparat pemerintah sampai sekarang ini kendatipun telah dicabut per tanggal 31 Maret 2000. Surat edaran ini juga mengingkari realita bahwa warga negara Indonesia yang memeluk Agama Khonghucu ada di Indonesia. Karena berdasarkan sensus penduduk yang diadakan lembaga resmi pemerintah yaitu Biro Pusat Statistik Indonesia pada tahun 1976 penduduk Indonesia yang beragama Khonghucu mencapai 0,7% yang berarti lebih dari 1 juta jiwa.
Harus diakui karena selama tidak kurang dari 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu mempunyai dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu. Walaupun umat Khonghucu ada di setiap provinsi di Indonesia, belum semua propinsi ada lembaga agama Khonghucu yang terorganisasi dan dibawah pembinaan langsung MATAKIN.
Kalender Imlek pertama kali diciptakan oleh Huang Di, seorang Nabi/Raja agung dalam agama Ru jiao / Khonghucu. Lalu kalender ini diteruskan oleh Xia Yu, sorang raja suci/nabi dalam agama Khonghucu pada Dinasti Xia (2205-1766SM). Dengan jatuhnya dinasti Xia dan diganti oleh Dinasti Shang (1766-1122 SM), maka system kalendernya juga berganti. Tahun barunya dimulai tahun 1 dan bulannya maju 1 bulan sehingga kalau kalender yang dipakai Xia tahun baru jatuh pada awal musim semi, maka pada Shang tahun barunya jatuh pada akhir musim dingin. Dinasti Shang lalu diganti oleh Dinasti Zhou (1122-255SM), dan bergantilah system penanggalannya juga. Tahun barunya jatuh pada saat matahari berada di garis 23,5 derajat Lintang Selatan yaitu tanggal 22 Desember saat puncak musim dingin. Dinasti Zhou lalu diganti Dinasti Qin (255-202SM). Berganti pula sistemnya. Begitu pula ketika Dinasti Qin diganti oleh Dinasti Han(202SM-206M). Pada zaman Dinasti Han, Kaisar Han Wu Di yang memerintah pada tahun 140-86 SM lalu mengganti sistem kalendarnya dan mengikuti anjuran Nabi Kongzi untuk memakai system Dinasti Xia. Dan sebagai penghormatan atas Nabi Kongzi, maka tahun kelahiran Nabi Kongzi 551 SM ditetapkan sebagai tahun ke-1. Dengan demikian penanggalan Imlek adalah perayaan umat Khonghucu.
Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
Kehadiran Agama Khonghucu di Indonesia telah berlangsung berabad-abad lamanya, Kelenteng Ban Hing Kiong di Manado didirikan pada tahun 1819 . Di Surabaya didirikan tempat ibadah Agama Khonghucu yang disebut mula-mula : Boen Tjhiang Soe, kemudian dipugar kembali dan disebut sebagai Boen Bio pada tahun 1906. Sampai dengan sekarang Boen Bio yang terletak di Jalan Kapasan 131, Surabaya masih terpelihara dengan baik dibawah asuhan Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) “Boen Bio” Surabaya.
Di Sala didirikan Khong Kauw Hwee sebagai Lembaga Agama Khonghucu pada tahun 1918. Pada tahun 1923 telah diadakan Kongres pertama Khong Kauw Tjong Hwee (Lembaga Pusat Agama Khonghucu) di Yogyakarta dengan kesepakatan memilih kota Bandung sebagai Pusat. Pada tanggal 25 September 1924 di Bandung diadakan Kongres ke dua yang antara lain membahas tentang Tata Agama Khonghucu supaya seragam di seluruh kepulauan Nusantara.
Ru Jiao (儒 教) dan Kong Jiao (孔教)
Sejarah perjalanan dan perkembangan agama Khonghucu (Kong jiao) sangatlah panjang. Agama Khonghucu adalah agama yang ada dengan mengambil nama Sang Nabi Khongcu (Kongzi/Kong Fuzi) yang lahir pada tanggal 27 bulan 8 tahun 551 SM di negeri Lu (kini jasirah Shandong). Awalnya agama ini bernama Ru jiao (儒 教). Huruf Ru (儒) berasal dari kata (亻-人) ‘ren’ (orang) dan (需) ‘xu’ (perlu) sehingga berarti ‘yang diperlukan orang’, sedangkan ‘Ru’ sendiri bermakna (柔) ‘Rou’ lembut budi-pekerti, penuh susila, (优) ‘Yu’ – Yang utama, mengutama perbuatan baik, lebih baik,..和 He – Harmonis, Selaras,.. 濡 Ru – Menyiram dengan kebajikan, bersuci diri,.. ‘Jiao 教 berasal dari kata ‘xiao’孝 (berbakti) dan 文 ‘wen’ (sastra, ajaran). Jadi ‘jiao’ berarti ajaran/sastra untuk berbakti; =agama. Maka Ru jiao adalah ajaran/agama untuk berbakti bagi kaum lembut budi pekerti yang mengutamakan perbuatan baik, selaras dan berkebajikan. Ru jiao ada jauh sebelum Sang Nabi Kongzi lahir. Dimulailah dengan sejarah Nabi-Nabi suci Fuxi(2952 – 2836 SM), Shen-nong (2838 – 2698 SM), Huang-di (2698 – 2596 SM), Yao (2357 – 2255 SM), Shun (2255 – 2205 SM), Da-yu (2205 – 2197 SM), Shang-tang (1766 – 1122 SM),Wen, Wu Zhou-gong (1122 – 255 SM), sampai Nabi Agung Kongzi (551 – 479 SM) dan Mengzi (371 – 289 SM). Para nabi inilah peletak Ru jiao. Sedangkan Nabi Kongzi adalah penerus, pembaharu dan penyempurna. Maka Ru jiao juga disebut Kong jiao.Sejarah Agama Khonghucu di Indonesia
- 1883 – Boen Tjhiang Soe (Wen Chang Ci 文昌祠), dan kemudian menjadi Boen Bio (Wen Miao 文廟) Jl.Kapasan No. 131 Surabaya. Oleh pihak Belanda disebut “Gredja Boen Bio atau Geredja Khonghoetjoe (de kerk van Confucius). Dewasa ini sebagai tempat ibadah umat Agama Khonghucu Indonesia. Dibina oleh MAKIN – Majelis Agama Khonghucu Indonesia Surabaya.
- 1886 – diterbitkan kitab Hikayat Khonghucu, disusun oleh Lie Kim Hok.
- 1900 – terjemahan Kitab Thay Hak (Da Xue, Ajaran Besar) dan Tiong Yong (Zhong Yong, Tengah Sempurna) disusun oleh Tan Ging Tiong.
- 1897 – SoeSie (Si Shu, Empat Kitab) terjemahan Toean Njio Tjoen Ean dicetak di Ambon.
- 17 Maret 1900 – 20 pemimpin Tionghoa mendirikan lembaga sosial kemasyarakatan Khonghucu yang disebut Tiong Hoa Hwee Kwan (Zhonghua Huiguan 中華會館) yang bermaksud memurnikan Agama dan menghapuskan sinkretisme.
Berdirinya lembaga-lembaga agama Khonghucu di Indonesia
- 1918 diresmikan Khong Kauw Hwee (Kong Jiao Hui 孔教會) di kota Surakarta, menyusul pula kota-kota lainnya.
- Tahun 1920an Kong Jiao Hui 孔教會 Surabaya menerbitkan majalah Djiep Tek Tjie Boen (Ru De Zhi Men 入德之門).
- 1923 mulai dilakukan musyawarah untuk membentuk badan pusat yang dinamakan Khong Kauw Tjong Hwee (Kong Jiao Zong Hui 孔教總會) di Yogyakarta. Bandung dipilih sebagai kedudukan pusat organisasi dan Poei Kok Gwan terpilih sebagai ketua umum. Keputusan ini didukung oleh Khong Kauw Hwee dari kota Surabaya, Sumenep, Kediri, Surakarta, Semarang, Blora, Purbolinggo, Cicalengka, Wonogiri, Yogyakarta, Kartasura, dan Pekalongan. Pada tahun itu pula, diterbitkan majalah Khong Kauw Gwat Poo atau Kong Jiao Yue Bao 孔教月報.
- 25 September 1924 diadakan Kongres di Bandung yang tujuan utamanya membahas lebih lanjut penyeragaman tata ibadah di seluruh tanah air.
- 25 Desember 1938 diadakan konferensi di Surakarta dan kedudukan pusat dialihkan ke kota Surakarta, dengan ketua umum Tio Tjien Ik, sekretaris Auw Ing Kiong dan diterbitkan majalah bulanan Bok Tok Gwat Po (Mu Duo Yue Bao).
- 20 Februari 1939 diadakan perayaan Tahun Baru Imlek bersama di Surakarta.
- 24 April 1940 diadakan konferensi Kong Jiao Zong Hui 孔教總會 di Surabaya yang hasil antara lain :
- Pada tahun 1942, karena imbas perang dunia II dan masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, Khong Kauw Tjong Hwee yang dianggap anti-Jepang dibekukan.
- Masa Penjajahan Jepang (1942-1945). Pada masa itu, Litang (tempat ibadah umat Khonghucu) banyak menampung pengungsi tanpa memandang ras. Hal ini sesuai dengan prinsip “Di Empat Penjuru Samudera Semua Umat Bersaudara” (四海之內,皆兄弟也 - Si Hai Zhi Nei, Jie Xiong Di Ye). Lun Yu 12:5.
- Masa Kemerdekaan - Pada awal-awal kemerdekaan NKRI, kegiatan Khong Kauw Hwee lebih banyak bersifat lokal. Pada bulan Desember 1954, di Solo, diselenggarakan konferensi tokoh-tokoh agama Khonghucu untuk persiapan membangun kembali Khong Kauw Tjong Hwee.
- Pada tgl 16 April 1955 dibentuk PKCHI (Perserikatan Khong Chiao Hwee Indonesia / Perserikatan Kong Jiao Hui Indonesia) sebagai penjelmaan kembali Khong Kauw Tjong Hwee dengan kedudukan pusat di Solo dengan Ketua umum: Dr. Kwik Tjie Tiok. Sekretaris: Oei Kok Dhan.
Kongres agama Khonghucu
- Kongres pertama diselenggarakan 6-7 Juli 1956 di Solo. Dalam kongres ini disempurnakan AD dan ART PKCHI. Kedudukan pusat tetap di Solo dengan ketua Dr. Kwik Tjie Tiok dan sekretaris Tjan Bian Lie.
- Kongres kedua diselenggarakan di Bandung, tgl 6-9 Juli 1957. Kedudukan pusat tetap dipilih kota Solo dengan ketua Dr. Kwik Tjie Tiok dan Tjan Bian Lie sebagai sekretaris.
- Kongres ketiga diselenggarakan di Boen Bio Surabaya tgl 5-7 Juli 1959 dengan ketua umum Tan Hok Liang dan sekretaris Tan Liong Kie untuk periode 1959-1961 dengan kedudukan pusat di Bogor. Di dalam konggres ke empat di Solo 14-16 Juli 1961 diputuskan :
- Mengintensifkan penyeragaman tata ibadah.
- Mengubah nama PKCHI menjadi LASKI (Lembaga Agama Sang Khongcu Indonesia)
- Mengutus Thio Tjoan Tek, salah seorang ketua LASKI, bersama dengan Prof. Dr. Mustopo dari Bandung, memohon agar agama Khonghucu dikukuhkan dalam bimbingan kehidupan masyarakatnya oleh Kementerian Agama RI.
- Solo kembali dipilih sebagai pusat organisasi, Tjan Bian Lie sebagai ketua umum dan The Ping Hap sebagai sekretaris.
- Pada konferensi 22-23 Desember 1963 di Solo nama LASKI diubah menjadi GAPAKSI (Gabungan Perkumpulan Agama Khonghucu Se-Indonesia).
- Pada Konggres ke-5 di Tasikmalaya 5-6 Desember 1964, singkatan GAPAKSI diubah menjadi Gabungan Perhimpunan Agama Khonghucu Se-Indonesia.
- Pada Konggres ke-6 GAPAKSI di Solo 23-27 Agustus 1967, nama GAPAKSI diubah menjadi MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Terpilih sebagai pengurus: Ketua Umum: Tan Sing Hoo.
- Konggres ke-7 diselenggarakan di Pekalongan tgl 24-28 Desember 1969. Kedudukan pusat tetap di Solo. Kepengurusan periode 1969-1971 adalah; Ketua Umum: - Suryo Hutomo. Sekretaris: Tjiong Giok Hwa. Pada Konggres ini IBP Mastra, Dirjen Bimasa Agama Hindu dan Buddha, memberi sambutan mewakili Menteri Agama K. H. Mochammad Dahlan. Juga ikut memberikan sambutan tertulis Ketua MPRS A. H. Nasution.
- Tanggal 25-27 Desember 1970 diadakan Musyawarah Kerja (Muker) Makin-Makin se-Jawa Barat dan DKI Jaya untuk meningkatkan perkembangan Agama Khonghucu.
- Tanggal 3 Juli 1971 diadakan Musyawarah Kerja Seluruh Indonesia (MUKERSIN I), yang dihadiri utusan-utusan dari 41 daerah dengan tujuan mensukseskan Pelita dan Pemilihan Umum.
- Tanggal 23-27 Desember 1971 diselenggarakan Konggres ke-8 Matakin di
Semarang. Hasilnya kedudukan pusat tetap di Solo dan terpilih:
- Ketua umum: Suryo Hutomo
- Sekretaris: Ibu Tjiong Giok Hwa.
- Tanggal 19-22 Desember 1975 di Tangerang diselenggarakan MUNAS III Dewan Rokhaniwan Agama Khonghucu Indonesia yang dihadiri oleh Rokhaniwan dari 25 daerah. Keputusan-keputusan penting di dalam munas ini adalah disahkannya penyempurnaan hukum perkawinan dan pelaksanaan upacara.
- Tanggal 20-23 Desember 1976 diselenggarakan MUKERSIN II di Jakarta yang dihadiri utusan-utusan dari 35 daerah untuk konsolidasi umat Khonghucu demi mensukseskan Pembangunan Nasional.
- Tanggal 23-31 Agustus 1984 MATAKIN mengirim utusan menghadiri World Conference on Religion for Peace di Nairobi, Kenya (Afrika).
- Pada tanggal 14 Maret 1987 diadakan pertemuan MATAKIN dan disepakati untuk mengadakan revisi dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam rangka menyesuaikan diri dengan Undang-undang No.8/ 1985.
- Tahun 1993 diadakan Munas (Kongres) MATAKIN XII di Jakarta dan terpilih sebagai Koordinator Presidium Hengky Wijaya dengan Ketua Majelis Pimpinan Pusat Harian Js. Chandra Setiawan dan Sekretaris Irwanto. Kedudukan pusat MATAKIN di Jakarta.
- Tanggal 22-23 Agustus 1998 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta diselenggarakan Munas (Konggres) MATAKIN XIII yang dibuka oleh H. Amidhan mewakili Menteri Agama Malik Fadjar. Terpilih sebagai Ketua Umum Js. Chandra Setiawan dan Sekretaris Umum Budi S. Tanuwibowo.
- Tanggal 13-15 September 2002 diselenggarakan Musyawarah Nasional ke-14 MATAKIN di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta yang dibuka oleh Ketua MPR RI, Amien Rais. Ikut memberikan pengarahan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Kwik Kian Gie, mantan Presiden RI K. H. Abdurrahman Wahid, Sekjen MUI Din Syamsudin, Ketua MUI Sulastomo. Pada Munas ini ditetapkan Ketua Umum untuk periode 2002-2006 adalah Js. Budi S. Tanuwibowo dan Sekretaris Umum Dede Hasan Senjaya.
Berdirinya Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN)
Pada tanggal 11-12 Desember 1954 di Sala diadakan konferensi antar tokoh-tokoh Agama Khonghucu untuk membahas kemungkinan ditegakkan kembali Lembaga Agama Khonghucu secara Nasional setelah tidak ada kegiatan semenjak pecahnya perang dunia II dan masuknya Jepang ke Indonesia. Akhirnya pada konferensi yang diselenggarakan di Sala pada tanggal 16 April 1955 disepakati dibentuk kembali Lembaga Tertinggi Agama Khonghucu Indonesia dengan memakai nama Perserikatan K’ung Chiao Hui Indonesia yang diketuai Dr. Sardjono. Tanggal 16 April 1955 disepakati sebagai hari jadi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, disingkat MATAKIN.Sejak berdirinya secara periodik diadakan Kongres/MUNAS. Pada awal pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23-27 Agustus 1967 telah diadakan Kongres ke-VI di mana Soeharto yang pada waktu itu sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan sambutan tertulis yang antara lain mengatakan bahwa, "Agama Konghutju mendapat tempat yang layak dalam negara kita jang berlandaskan Pantjasila ini”.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95 tanggal 18 November 1978 antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha mulailah keberadaan umat Khonghucu dipinggirkan. Keputusan politik ini yang sesungguhnya batal demi hukum, karena sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, disamping itu bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 2 yang memberikan kebebasan beragama dan beribadat, justru dijadikan pegangan oleh aparat pemerintah sampai sekarang ini kendatipun telah dicabut per tanggal 31 Maret 2000. Surat edaran ini juga mengingkari realita bahwa warga negara Indonesia yang memeluk Agama Khonghucu ada di Indonesia. Karena berdasarkan sensus penduduk yang diadakan lembaga resmi pemerintah yaitu Biro Pusat Statistik Indonesia pada tahun 1976 penduduk Indonesia yang beragama Khonghucu mencapai 0,7% yang berarti lebih dari 1 juta jiwa.
Perkembangan Lembaga dan Agama Khonghucu pada era Reformasi
Patut disyukuri pengakuan hak asasi manusia pada era reformasi mulai membaik, terbukti Menteri Agama Republik Indonesia pada Kabinet Reformasi memberikan kesempatan kepada Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengadakan Musyawarah Nasional XIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22 – 23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan wadah umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuruh tanah air Indonesia.Harus diakui karena selama tidak kurang dari 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu mempunyai dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu. Walaupun umat Khonghucu ada di setiap provinsi di Indonesia, belum semua propinsi ada lembaga agama Khonghucu yang terorganisasi dan dibawah pembinaan langsung MATAKIN.
Asas MATAKIN
Sesuai yang tertera dalam BAB II, pasal 4 Anggaran Dasar, MATAKIN berasaskan Pancasila.Hubungan dengan organisasi lain
Di dalam Anggaran Dasar MATAKIN Bab XIII pasal 21.2 dengan tegas disebutkan bahwa,” MATAKIN bersifat independen, dan tidak berafiliasi dengan/ atau kepada organisasi sosial-politik manapun, baik di dalam dan di luar negeri”.Tahun Baru Imlek
Imlek adalah religi dan tradisi Konfucian (Rujiao / Kongjiao). Di Tiongkok terdapat dua jenis kalender: kalender tradisional yang biasa disebut agricultural calendar" (農曆 nónglì, 农历) dan kalender Gregorian yang biasa disebut kalender umum (公曆 gōnglì, 公历), atau kalender Barat (西曆 xīlì, 西历). Nama lain dari kalender Tionghoa adalah kalender "Yin” (陰曆 yīnlì, 阴历), yang dihitung atas dasar perhitungan bulan. Sedangkan kalender Gregorian disebut kalender"Yang”(陽曆 yánglì, 阳历) yang dikaitkan pada perhitungan matahari. Kalender Tionghoa disebut kalender lama (舊曆 jìulì, 旧历) sedangkan kalender Gregorian disebut kalender baru (新曆 xīnlì, 新历). Kalender Imlek (Yinli) adalah kalender yang dihitung mulai dari tahun lahirnya Nabi Kongzi tahun 551 SM. Jadi tahun 2007 ini berarti tahun 551+2007= 2558 Imlek. Karena awal tahunnya dimulai dari awal kelahiran Sang Nabi, maka kalender Imlek juga disebut Khongcu-lek.Kalender Imlek pertama kali diciptakan oleh Huang Di, seorang Nabi/Raja agung dalam agama Ru jiao / Khonghucu. Lalu kalender ini diteruskan oleh Xia Yu, sorang raja suci/nabi dalam agama Khonghucu pada Dinasti Xia (2205-1766SM). Dengan jatuhnya dinasti Xia dan diganti oleh Dinasti Shang (1766-1122 SM), maka system kalendernya juga berganti. Tahun barunya dimulai tahun 1 dan bulannya maju 1 bulan sehingga kalau kalender yang dipakai Xia tahun baru jatuh pada awal musim semi, maka pada Shang tahun barunya jatuh pada akhir musim dingin. Dinasti Shang lalu diganti oleh Dinasti Zhou (1122-255SM), dan bergantilah system penanggalannya juga. Tahun barunya jatuh pada saat matahari berada di garis 23,5 derajat Lintang Selatan yaitu tanggal 22 Desember saat puncak musim dingin. Dinasti Zhou lalu diganti Dinasti Qin (255-202SM). Berganti pula sistemnya. Begitu pula ketika Dinasti Qin diganti oleh Dinasti Han(202SM-206M). Pada zaman Dinasti Han, Kaisar Han Wu Di yang memerintah pada tahun 140-86 SM lalu mengganti sistem kalendarnya dan mengikuti anjuran Nabi Kongzi untuk memakai system Dinasti Xia. Dan sebagai penghormatan atas Nabi Kongzi, maka tahun kelahiran Nabi Kongzi 551 SM ditetapkan sebagai tahun ke-1. Dengan demikian penanggalan Imlek adalah perayaan umat Khonghucu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar